BANTAENG, TOKCER.NEWS — Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Perikanan dan Kelautan menggelar pelayanan terpadu pengukuran kapal perikanan di bawah 7 GT secara gratis untuk pembuatan Pas Kecil.
Kegiatan kolaborasi lima instansi ini dilaksanakan Kamis, 8 Oktober 2026 di dua titik, yakni Pantai Desa Baruga Kecamatan Pa’jukukang sebanyak 22 unit kapal dan Pelabuhan PPI Birea sebanyak 17 unit kapal. Total 39 kapal nelayan kecil mendapat layanan gratis.
Lima instansi yang berkolaborasi adalah DKP Kabupaten Bantaeng, UPT Pelabuhan Wilayah 2 DKP Provinsi Sulsel, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Jeneponto Ditjen Hubla, Cabang Dinas Kelautan Wilayah Selatan Sulsel, dan penyuluh perikanan KKP.
Kegiatan dipimpin langsung, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng Andri Pawiloi, S.A.N. Turut hadir Syahbandar KUPP Kelas III Jeneponto Syarif bersama tim ahli ukur, Kepala UPT Pelabuhan Wilayah II Ijas Fajar, S.STP.,M.AP., serta perwakilan CDK Wilayah Selatan.
Plt. Kadis Andri Pawiloi menegaskan kegiatan ini selaras dengan visi misi Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin dalam meningkatkan pelayanan kepada nelayan secara gratis.
“Kegiatan ini selaras dengan visi misi Bapak Bupati Bantaeng dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat nelayan secara gratis yang akan diprogramkan secara berkala agar masyarakat nelayan dapat terbantu dan Pas Kecil yang mereka miliki dapat digunakan untuk perolehan kuota BBM subsidi sehingga operasional nelayan tetap berjalan baik dan produktif,” tegasnya.
Kepala UPT Pelabuhan Wilayah II Ijas Fajar menambahkan pihaknya memfasilitasi E-BKP gratis. “Setelah Pas Kecil terbit, langsung kami bantu E-BKP-nya, tidak perlu lagi nelayan ke gerai untuk mengurusnya,” ujarnya.
Perwakilan CDK Wilayah Selatan juga memfasilitasi pengurusan NIB Perikanan gratis di lokasi.
Syahbandar KUPP Jeneponto Syarif menjelaskan Pas Kecil adalah dokumen status hukum dan kebangsaan kapal sebagai bukti kepemilikan sah sesuai UU No. 66 Tahun 2024 perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008. Dengan Pas Kecil, kapal diakui negara, terdata di sistem, dan menjadi syarat mutlak untuk BBM bersubsidi.
Melalui kolaborasi ini nelayan mendapatkan paket lengkap 3 dokumen gratis sekaligus yakni Pas Kecil, E-BKP, dan NIB yang wajib dimiliki untuk mengakses BBM subsidi, KUR, dan program Kampung Nelayan Merah Putih.
DKP Bantaeng menargetkan 800 kapal di bawah 7 GT tuntas memiliki dokumen lengkap pada 2028.
(Art/RLS/ Editor MD).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.






