Konferensi Pers: Mantan Bupati Gowa Ditahan 20 Hari

  • Bagikan
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, saat memimpin konferensi pers perkembangan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU Kabupaten Gowa di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2026).

Ia menambahkan, pelaksanaan penahanan tersebut berpedoman pada surat perintah resmi serta merujuk pada ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan penahanan dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan persyaratan yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama menjalani proses hukum, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum serta pelayanan kesehatan yang layak.

Selanjutnya, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyerahkan penjelasan lebih lanjut mengenai materi penyidikan kepada Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation oleh penyidik Kortastipidkor Polri, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

                               
Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan
Home
Search
Lainnya
×