MAKASSAR, TOKCERNEWS.ID, — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggelar konferensi pers di Lobi Markas Besar Polda Sulawesi Selatan, pada Senin (26/10/2026), untuk menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi. Turut mendampingi adalah Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Danny Yulianto, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, serta perwakilan Kabid Humas Polda Sulsel, Plt. Kasubbid Penmas Bidhumas, Kompol Andi Huseng.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan bahwa mantan Bupati Gowa berinisial HT telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah rangkaian pemeriksaan selesai dilaksanakan, penyidik kemudian mengambil langkah hukum berupa penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HT untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilaksanakan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026, di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan,” jelas Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.







