Dalam kasus ini, penyidik mengusut empat rangkaian dugaan pemerasan dan gratifikasi. Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang [PKKPR] perumahan. Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh saudari HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.
Kedua, terkait izin pembukaan gerai Indomaret. Uang yang diduga diterima saudari HT tersebut diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit mobil Toyota Hiace.
Ketiga, terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung [PBG] Perumahan Royal Spring yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025. Dana dugaan gratifikasi itu diduga dipakai untuk membeli rumah di kawasan Royal Spring.
Keempat, terkait permintaan dana sponsor kegiatan Beautiful Malino yang saat ini masih didalami penyidik.
Polisi juga telah menyita sejumlah aset. Di antaranya satu unit rumah di kawasan Royal Spring Kabupaten Gowa senilai Rp1,4 miliar beserta dokumen, satu unit rumah di kawasan Waterfront Kota Makassar senilai Rp3,5 miliar beserta dokumen, dan satu unit mobil Toyota Hiace senilai Rp682 juta.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.










