Atas perbuatannya, tersangka HT dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat huruf a KUHP Nasional tentang TPPU.
Sementara itu, AKBP Jufri menambahkan, pihaknya telah memberitahukan penetapan tersangka kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor, mengajukan pencegahan ke luar negeri, serta memberitahu Gubernur. Penyidik juga telah melayangkan panggilan kepada HT untuk diperiksa sebagai tersangka dan akan memanggil saksi-saksi lain.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan,” ujar AKBP Jufri.
(TIM TN/RLS).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.










