MAKASSAR, TOKCERNEWS. ID — Menanggapi pemberitaan media terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus pengurusan Calon Siswa Polri (CASIS) di Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan saat ini tengah melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., di Mapolda Sulsel, pada Selasa (27/10/2026), menyusul pemberitaan mengenai dugaan penipuan yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota Polri dalam proses pengurusan CASIS Polri.
Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa pihaknya membenarkan telah menerima laporan dari masyarakat atas nama Jafar Dg. Sikki melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada 21 Oktober 2026. Selanjutnya, laporan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polri juga disampaikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel pada 22 Oktober 2026.
“Terhadap kedua laporan tersebut, saat ini sedang dilakukan penanganan secara profesional, transparan, dan independen sesuai dengan kewenangan masing-masing. Bidang Propam akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik apabila terdapat keterlibatan anggota Polri, sementara Ditreskrimum akan menangani aspek dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan melakukan verifikasi terhadap alat bukti yang ada,” jelasnya.
Terkait penyebutan nama seorang perwira Polri berinisial AKP DA dalam pemberitaan tersebut, Polda Sulsel menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan yang dilaporkan akan diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.






